SAH ATAU TIDAK? Penjelasan Law of The Game Tentang Gol Langsung Throw-In Pratama Arhan di FIFA Match Day - Potensi Badung
SAH ATAU TIDAK? Penjelasan Law of The Game Tentang Gol Langsung Throw-In Pratama Arhan di FIFA Match Day - Potensi Badung
PotensiBadung.com – Pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan kembali menguncang dunia dengan gol langsung dari throw-in pada saat melawan Timor Leste di ajang FIFA Match Day.
Kamis, 27 Januari 2022 Timnas Indonesia melakukan uji tanding FIFA Match Day melawan Timor Leste.
Pertandingan yang mengambil lokasi di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar berakhir dengan skor 4-1 kemenangan bagi Indonesia.
Empat gol yang berhasil dicetak Indonesia datang dari dua gol bunuh diri dan satu pinalti yang dibuat oleh Pratama Arhan.
Bek PSIS Semarang tersebut masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua menggantikan Edo Febriansyah.
Di menit 73' Pratama Arhan mendapat kesempatan melempar bola dari sisi kanan gawang Timor Leste.
Throw in keras yang dilakukan Pratama Arhan langsung meluncur ke gawang Timor Leste.
Keadaan di depan gawang cukup crowded hingga halauan sang kiper Timor Leste, Junildo Manuel de Castro Pereira tak membuahkan hasil.
Hal ini mencuri perhatian penggemar sepak bola Indonesia bahkan dunia.
Apakah gol yang dicetak langsung dari lemparan throw-in, bisa dianggap sah atau tidak?
Berikut penjelasannya menurut Law of The Game FIFA mengenai lemparan throw-in tersebut.
Dalam Law of the Game terdapat pasal yang menjelaskan bahwa pemain tidak boleh mencetak gol langsung dari throw-in.
Hal ini tertera dalam Law 15 Law of The Game FIFA yang mana menyebutkan.
“A goal cannot be scored directly from throw-in”, yang berarti sebuah gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan.
Pasal ini berarti jika ada gol langsung dari throw-in maka gol tersebut tidak akan terhitung sebagai sebuah gol.
Lalu bagaimana jika bola benar-benar masuk ke dalam gawang?
Di Law 15 tersebut juga dijelaskan jika lemparan ke dalam langsung masuk ke gawang, hasilnya tendangan gawang (goal kick) untuk lawan.
Jika bola lemparan ke dalam langsung masuk ke gawang sendiri, hasilnya tendangan sudut (corner kick) untuk lawan.
Bagaimana dengan kasus throw-in Pratama Arhan?
Kalau bola lemparan ke dalam menyentuh pemain lawan sebelum masuk gawang lawan, maka gol tersebut adalah sah.
Gol ini masuk dalam status gol bunuh diri bagi yang menyentuh bola tersebut, termasuk kiper yang menyentuh bola.
Kalau bola lemparan ke dalam menyentuh pemain rekan setim sebelum masuk ke gawang lawing, maka gol juga dianggap sah.
Gol ini dibuat oleh pemain rekan setim yang menyentuh bola tersebut dan si pelempar mendapatkan assist.
Jika diperhatikan secara seksama mengenai lemparan Pratama Arhan, sebelum masuk ke gawang Timor Leste, bola sempat menyentuh tangan kiper.
Hal ini berarti gol tersebut adalah sah dengan status gol bunuh diri.***