Proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten Bermasalah, Kok Bisa Kelebihan Bayar? - KABAR BANTEN
Proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten Bermasalah, Kok Bisa Kelebihan Bayar?
KABAR BANTEN - Dua proyek Pemprov Banten yakni Banten International Stadium (BIS) dan RSUD Banten delapan lantai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kelebihan bayar hingga Rp5 miliar.
Pemprov Banten mengungkap penyebab adanya kelebihan bayar pada proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom menjelaskan, kelebihan bayar terjadi karena terdapat kekurangan volume pada pengerjaan proyek Banten International Stadium dan RSUD Banten.
Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Cuma ada yang menunggu LHP (untuk pengembalian kelebihan bayar), di BUMN tunggu LHP karena ada mekanisme dan lalu menindaklanjuti setelah LHP-nya disampaikan," kata Muhtarom, Kamis 30 Desember 2021.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten mengungkap adanya kelebihan bayar pada dua proyek tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kamis 30 Desember 2021.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 hingga 30 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Novie, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, di antaranya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten delapan lantai.
Selain itu, juga ditemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan BIS di Kawasan Sport Center yang pengerjaannya dilakukan dengan mekanisme multiyears atau tahun jamak.
Novie mengatakan, rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
"Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," ujarnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan pihaknya segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
"Betul, kami telah menerima LHP terkait kinerja dan kepatuhan dari BPK Banten. Total Rp 5 miliar," katanya.
Andika pun menerima dengan lapang dada dalam LHP BPK proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai dan BIS menjadi temuan BPK Banten.
"Yang sudah dibayar Rp 1,5 miliar dan ada beberapa lagi, sedikit lagi. Setelah LHP diproses, langsung dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Dua proyek ini diketahui digarap oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.***
Komentar