PSSI Tak Bisa Toleransi Aksi Brutal Pada Wasit Di Liga 3 Sulawesi Selatan - Goal
PSSI Tak Bisa Toleransi Aksi Brutal Pada Wasit Di Liga 3 Sulawesi Selatan

PSSI mengutuk keras aksi brutal pemain pada laga final Liga 3 Sulawesi Selatan, dan akan lapor polisi.
Sepakbola Indonesia kembali tercoreng dengan hal memalukan. Kali ini, wajah Romi Daeng Rewa yang bertindak sebagai wasit pada pertandingan antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap, harus mendapatkan luka sampai dilarikan ke rumah sakit.
Pertandingan tersebut merupakan final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12). Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang pemain Nene Mallomo memukul wasit karena tak puas. Aksi ini merupakan awal mula kericuhan terjadi.
Kemudian, pemain Nene Mallomo lainnya malah ikut mencoba mengeroyok wasit Romi yang sudah tersungkur. Seakan belum puas, tendangan juga terus dilepaskan ke tubuh wasit Romi yang sudah tak berdaya tersebut, hingga akhirnya Romi mendapat sepuluh jahitan di muka.
PSSI selaku federasi sepakbola Indonesia tak habis pikir, dan benar-benar geram dengan aksi brutal tersebut. Melalui sekretaris jenderal Yunus Nusi, PSSI siap mengambil tindakan tegas, bahkan melaporkan aksi tersebut ke pihak yang berwajib.
"Ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Selain akan mendapat hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) Asprov Sulawesi Selatan, pemain yang terlibat memukuli wasit juga akan dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,’’ kata Yunus Nusi, dalam rilis PSSI.
"Hukum seberat-beratnya. Kelakuan pemain seperti itu tidak pantas dilakukan. Dengan hukuman berat, akan menjadi efek jera bagi siapapun pemain untuk tidak mencoba melakukan hal yang sama," sambung sosok asal Kalimantan Timur tersebut.
Ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan, ikutan geram dan ingin perangkat pertandingan bisa mendapat perlindungan yang lebih layak. ‘’Saya ingin semua wasit yang bertugas di lapangan dilindungi. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,’’ tandas dia.