Indonesia Bisa Bebas Langsung dari Sanksi WADA, Asalkan...
VIVA – Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian tugas.
Staf ahli Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, WADA memberikan apresiasi kepada Indonesia yang bergerak cepat untuk menuntaskan masalah ini. Padahal, Thailand yang juga mendapatkan sanksi tersebut hingga saat ini belum bergerak.
Gatot juga menyampaikan kabar baik, sanksi segera bisa dicabut dan Indonesia bisa mendapatkan kembali hak-haknya di kejuaraan olahraga internasional.
Asalkan, syarat yang diminta WADA sudah semuanya terpenuhi, antara lain undang-undang dan pengelolaan anggaran tahunan secara independen.
"Saya dengar dari PSSI yang saat ini ada di Piala AFF, bahwa Thailand tidak secepat ini. Sama-sama di-banned, dapat sanksi, tapi mereka belum ada gerak," kata Gatot dalam konferensi pers Virtual, Jumat 10 Desember 2021.
"Makanya, Sekretaris Jenderal WADA, Olivier Niggli memberi apresiasi ke kita. Sanksi bisa langsung dicabut saat syarat dari WADA sudah lengkap," sambungnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA berkunjung ke Swiss untuk menyampaikan langsung progres yang dikerjakan Gugus Tugas dan LADI, Kamis 9 Desember 2021.
Sejumlah persyaratan dibawa seperti susunan pengurus penuh waktu di LADI serta rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.
Dalam kunjungan ke Swiss, Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari turun langsung, ditemani Bendahara KOI Tommy Hermawan Lo bersama Wakil Sekretaris Jenderal Daniel Loy, Direktur Hubungan Internasional Lilla Hovarth.
Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli mengaku terkesan dengan kerja cepat gugus tugas dan LADI dalam memenuhi permasalahan yang tertunda (pending matters) sejak sanksi dijatuhkan pada 7 Oktober lalu.
“Kami berterima kasih karena gugus tugas sudah mau datang jauh-jauh dari Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sangat terkesan,” kata Niggli setelah menerima kunjungan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA .
Komentar