ITDC Belum Bayar Tanah Warga Mandalika Rp 4,9 Miliar, Gubernur NTB Tawarkan 2 Solusi Halaman all - Kompas
ITDC Belum Bayar Tanah Warga Mandalika Rp 4,9 Miliar, Gubernur NTB Tawarkan 2 Solusi Halaman all - Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian lahan klaim masyarakat yang berada di area sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Menurutnya, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika harus memberikan kepastian dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan tersebut.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Masyarakat itu bukan nggak mau pindah, mereka itu cuma minta kepastian kapan lahannya itu dibayar. Kalau memang nggak bisa sekarang ya kapan," kata Zulkieflimansyah saat ditemui wartawan di Sheraton Senggigi Hotel, NTB, Rabu (03/11/2021).
Zulkieflimansyah mengaku dirinya telah membahas masalah penyelesaian ganti rugi lahan warga di area sirkuit Mandalika dengan pihak ITDC.
Dalam pertemuannya, dia menawarkan solusi konkret agar ITDC dapat membayarkan lahan masyarakat melalui pinjaman dari Bank NTB.
Terlebih, kebutuhan dana untuk menyelesaikan masalah lahan klaim masyarakat di area sirkuit Mandalika itu hanya sebesar Rp 4,9 miliar.
"Saya sudah bicara dengan direksi dan menanyakan masalahnya apa. Kan cuma butuh Rp 4,9 miliar. Alasan mereka nggak punya duit karena bisnis wisatanya sedang turun," tutur dia.
"Nah kalau itu masalahnya, kenapa ITDC nggak pinjam aja di Bank NTB, perbankan kita kan cashflow-nya masih sangat bagus. Lagi pula kebutuhan dana Rp 4,9 miliar itu nggak besar bagi bank, apalagi ITDC punya banyak aset yang bisa dijadikan jaminan," lanjutnya.
Selanjutnya, solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan cara menjual sebagian lahan ITDC kepada Bank NTB untuk kebutuhan buka kantor cabang di kawasan KEK Mandalika.
"Kalau pinjam itu mungkin agak ribet. Solusi lainnya ya ITDC bisa jual sebagian lahan ke Bank NTB, untuk digunakan sebagai kantor cabang. Kan ITDC itu dagang kawasan jadi selesai masalah," ucap dia.
Untuk diketahui, salah seorang warga bernama Amaq Saepuddin menolak permintaan pengosongan lahan dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Amaq menolak permintaan tersebut karena ITDC dianggap belum membayarkan uang ganti rugi lahan yang dimilikinya seluas 10.500 meter persegi.
Kuasa Hukum Amaq Saepuddin Setia Dharma dari LBH Madani mengatakan, Amaq menguasai lahan itu sejak tahun 1973 yang dibuktikan dengan surat segel pernyataan pembukaan lahan atau penggarapan tahun 1980.
Namun pada saat pembebasan tahun 1993, Amaq tidak dibayar dengan alasan lahan tersebut merupakan perbukitan.
"Pembebasan itu pernah dilakukan tahun 1993 tapi lahan Amaq tidak dibayar dengan alasan lahan perbukitan tidak dibebaskan. Yang dibayar adalah tanah-tanah datar yang ada di sekitarnya, persis di bawah perbukitan adalah tanah sawah atas nama Sukatre dan sudah dilakukan pembayaran Tahun 1993," kata Setia kepada Kompas.com, Senin (16/08/2021).
Setia mengungkapkan, ITDC tidak mau melakukan pembayaran atas tanah kliennya dengan alasan lahan milik Amaq telah masuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) perseroan.
Padahal, menurut Setia, HPL Nomor 105 Tahun 2017 yang dikeluarkan ITDC itu merupakan akta pelepasan hak atas tanah atas nama Sukatre, bukan Amaq.
Setia mengaku, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ITDC untuk membahas terkait kesepakatan ganti rugi tersebut.
Hanya, upaya pembahasan ganti rugi lahan kliennya itu tidak pernah digubris.
“Sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa tanah klien kami belum dibayar, dahulu alasannya perbukitan tidak dibebaskan," tutur dia.
Setia pun meminta ITDC untuk mengkaji ulang data-data yuridis secara jujur dan serius terkait ganti rugi lahan milik kliennya.
Pasalnya, ITDC sebelumnya juga telah meminta dasar dan pembuktian pemilikan hak atas tanah seluas 10.500 meter persegi tersebut.
Namun, ITDC tidak pernah mau menunjukkan dasar atau alas hak mereka atas tanah tersebut.
"Saat diminta pembuktian, ITDC malah meminta Amaq untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," cetus Setia.
Selain Amaq, terdapat 11 orang lainnya yang turut didampingi LBH Madani dan mengalami klaim sepihak ITDC.
Komentar