Polda Papua Akan Terapkan Ganjil Genap di Jayapura Mulai Besok - Viva
Polda Papua Akan Terapkan Ganjil Genap di Jayapura Mulai Besok
Direktur Lalu Lintas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Mohammad Nasihin.
VIVA – Polda Papua akan memberlakukan aturan ganjil genap dan pengendalian arus lalu lintas di Kota Jayapura dan Jayapura Kabupaten mulai 16 Agustus sampai 31 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap ini untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 4.
Direktur Lalu Lintas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Mohammad Nasihin mengatakan, untuk menghindari berkembangnya COVID-19 di Papua menjelang pelaksanaan PON XX Tahun 2021, Kepolisian bersama dengan Satgas COVID-19 baik dari Provinsi maupun Kabupaten akan memberlakukan penerapan ganjil genap, terkhusus di 4 klaster yang akan dilaksanakan PON XX Tahun 2021.
“Pemberlakukan ini, untuk menekan laju perkembangan COVID-19 pada daerah-daerah yang padat arus lalu lintas. Pemberlakuan ini mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus akan diberlakukan ganjil genap,” kata Nasihin, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Oleh karena itu, Nasihin, mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibatasi untuk melewati jalan per satu hari. Pemberlakuan berlaku dalam satu hari ganjil maka hari berikutnya diberlakukan genap.
Contohnya pada tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalan untuk pelat nomor ganjil. Kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap. Aturan ini hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu saja.
Ia menjelaskan, untuk pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton. Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah.
Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipui, traffic light (TL) Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.
Sementara itu untuk Kabupaten Jayapura pemberlakuan ganjil genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).
“Pemberlakuan ganjil genap ini dimulai pada pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT pada pagi hari, 15.00 - 17.00 WIT pada siang hari dan 18.00 – 20.00 WIT pada malam hari, ”ujar Nasihin.
Diharpakan dengan pemberlakuan ini pada akhir Agustus atau awal September, jumlah kasus COVID-19 dapat menurun sehingga pada pelaksanaan PON XX nanti sudah sangat landai penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan PON dapat berjalan dengan baik.
Menurut dia, pemberlakuan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan perseorangan, kendaraan dinas, angkutan umum dan barang. Sedangkan untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu ambulans/mobil pengantar jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, dan angkutan umum orang (dalam trayek).