0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Tidak Ada Kategori

    Pabrik Pemasok Sepatu Adidas di Sukabumi Pecat 4.000 Pegawai Imbas Covid-19 Semua Halaman | merdeka

    2 min read

    Pabrik Pemasok Sepatu Adidas di Sukabumi Pecat 4.000 Pegawai Imbas Covid-19 Semua Halaman | merdeka.com

    Merdeka
    Pabrik Pemasok Sepatu Adidas di Sukabumi Pecat 4.000 Pegawai Imbas Covid-19

    Merdeka.com - PT Glostar Indonesia (PT GSI), pabrik supplier produk konsumer (salah satunya sepatu Adidas), melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 4.000 pegawainya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri.

    Sebelumnya, beredar video singkat di media sosial dan pemberitaan media lokal Sukabumi yang membahas PHK massal yang dilakukan PT GSI.

    "Ada pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan order turun dratis, dan terpaksa kami mengurangkan sebagian karywan sebanyak 4.000," ujar Firman saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/10).

    Meski melakukan PHK, Firman memastikan hak-hak karyawan tetap dibayarkan sesuai 2 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun, istilah 2 PMTK artinya perusahaan yang melakukan PHK diwajibkan untuk membayar 2 kali lipat uang pesangon.

    "Tapi (hak dan pesangon) tetap dibayarkan sesuai 2 PMTK ketentuan UU Ketenagakerjaan, walaupun sangat berat untuk perusahaan," katanya.

    8000 pegawai

    Firman menegaskan, tidak semua karyawan PT GSI kena PHK. Masih ada karyawan yang dipekerjakan di PT GSI yaitu sebanyak 8.000 orang. "Tapi perusahaan masih beroperasi dan mempertahankan 8.000 karyawan," katanya.

    Sementara, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Elis Masitoh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum menerima laporan apapun mengenai PHK massal tersebut.

    "Belum ada laporan (ke Kemenperin)," ujar Elis kepada Liputan6.com.

    Reporter: Septian Deny

    Sumber: Liputan6

    (mdk/bim)

    Baca juga:Pemkab Bogor Alokasikan Anggaran Rp28 Miliar untuk Korban PHKImbas Covid-19 di Buleleng Bali: 2.295 Karyawan Dirumahkan, 135 Terkena PHKKemenaker Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHKStaf Menaker: Pesangon RI Tertinggi di Dunia, Produktivitas Pekerja Terendah KetigaAirAsia PHK Sekitar 2.400 Pegawai Imbas Pandemi Covid-19Lakukan Restrukturisasi, WarnerMedia Bakal PHK Ribuan KaryawanKadin: Di UU Cipta Kerja, Pertama Kalinya Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    Komentar
    Additional JS