Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home IFTTT Sumber Pos

    Di Karawang, Buat Akta Kelahiran Bisa Melalui WhatsApp

    3 min read


    via Sumber Pos April 04, 2018 at 08:31PM

    Di Karawang, Buat Akta Kelahiran Bisa Melalui WhatsApp

    Kontributor Karawang, Farida Farhan
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan menunjukkan poster persyaratan pembuatan Akta Kelahiran melalui WhatsApp, Rabu (4/4/2018).
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan menunjukkan poster persyaratan pembuatan Akta Kelahiran melalui WhatsApp, Rabu (4/4/2018).(KOMPAS.com/Farida Farhan)
    KARAWANG, KOMPAS.com - Membuat akta Kelahiran di Karawang kini tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pendaftaran dan pengiriman berkas bisa dilakukan melalui pesan WhatsApp.
    Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, program akta kelahiranmelalui WhatsApp dibuka sejak Senin (2/4/2018). Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran tidak perlu datang ke Disdukcapil Karawang.
    "Jadi volume orang yang datang ke Disdukcapil akan berkurang," ujar Yudi ditemui di kompleks Gedung DPRD Karawang, Rabu ( 4/4/2018).
    Yudi mengatakan, persyaratan pembuatan Akta Kelahiran bisa difoto atau dipindai (scan), kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor tersebut.
    "Scan atau foto persyaratan harus jelas dan bisa dibaca," katanya.
    Yudi menambahkan, jika persyaratan lengkap, akta kelahiran akan diproses. Sedangkan jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp.
    Kutipan Akta Kelahiran yang siap diambil, tambah Yudi, akan diinformasikan melalui WhatsApp. "Masyarakat dapat mengambil kutipan akta kelahiran dengan membawa persyaratan fisiknya," tandasnya.
    Sebenarnya, Yudi berharap pembuatan Kartu Keluarga (KK) juga menggunakan sistem serupa. Hanya saja, pihaknya masih mengalami keterbatasan personel, terutama pegawai negeri sipil (PNS).
    "PNS cuma ada 37," katanya.
    Kartu identitas anak
    Yudi mengatakan, untuk yang akan datang, anak-anak umur 0 hingga 17 tahun di Karawang akan memperoleh kartu identitas anak (KIA). Sebab, Karawang bersama enam kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat menjadi daerah penerapan KIA. Pasalnya, pembuatan akta kelahiran di Karawang mencapai 90 persen atau melebihi target nasional sebesar 87 persen. Jumlah anak di Kabupaten Karawang sekitar 600.000.
    "Anak-anak umur 0 hingga lima tahun akan mendapat KIA tanpa foto. Sementara umur enam hingga 17 tahun, sebelum memperoleh KTP, akan memperoleh KIA berfoto," katanya.
    Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak perihal keuntungan mempunyai KIA, misalnya diskon naik kereta dan membeli buku.
    Polres Serang Kota, membongkar jaringan pembuatan dokumen negara palsu di Serang, Banten.(Kompas TV)
    Komentar
    Additional JS