Intip Besaran Gaji PNS Tiap Golongan
4 min read
via Sumber Pos March 06, 2018 at 06:30AM

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan rencana kenaikan gaji tersebut belum ada. Saat ini kata dia, yang diberlakukan adalah rewardand punishment atas catatan kinerjanya.
"Belum ada rencana kenaikan gaji," ujar Asman, kemarin, Ahad, 4 Maret 2018.
Pada tahun ini, pemerintah masih menggunakan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagai acuan untuk menentukan nominal gaji PNS.
Jika melihat dari lampiran tersebut PNS golongan IA dengan 0 tahun masa kerja diberi gaji Rp 1.486.500. Sementara paling tinggi adalah Golongan ID dengan gaji Rp 2.558.700.
Kemudian untuk PNS golongan IIA paling rendah menerima gaji Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, menerima gaji sebesar 3.638.200.
Untuk golongan IIIA dengan 0 tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi mereka digaji Rp 4.568.800.
Terakhir, golongan IVA paling rendah, para PNS digaji sebesar 2.899.500. Sementara untuk Golongan IVE tertinggi mereka digaji Rp 5.620.300.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya mengatakan Pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga. Selain itu, pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018 lalu.
Usulan kenaikan gaji PNS di 2019 itu kemudian ditanggapi beragam oleh Politikus Senayan. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng dari Partai Golkar menyatakan setuju dengan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS pada 2019. “Kalau UMR saja dinaikkan, masak gaji PNS tidak?” kata Mekeng saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Maret 2018.
Menurut Mekeng, kenaikan gaji PNS merupakan hal urgen seiring terjadinya inflasi yang juga mempengaruhi daya beli. “Kalau tidak dinaikkan kan kasihan. Harga-harga kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat tentunya,” kata Mekeng.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA