FPI Demo di Gedung Tempo, LBH Pers: Tak Boleh Ada Intimidasi
3 min read
via Sumber Pos March 16, 2018 at 04:22PM
© CopyrightPhoto by: c
FPI Demo di Gedung Tempo, LBH Pers: Tak Boleh Ada Intimidasi
Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar unjuk rasa di gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018. Aksi ini untuk memprotes karikatur yang dimuat majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Alasannya, karikatur itu dianggap telah menghina dan merendahkan pemipin FPI, Rizieq Shihab.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat karikatur yang dibuat Tempo merupakan sebuah karya jurnalistik. Semua karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan konstitusi, khususnya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.
"Pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Nawawi menilai jika ada pihak atau kelompok yang merasa keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, seharusnya menempuh jalur sengketa jurnalistik, yaitu dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi. Pihak yang dirugikan itu juga bisa mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. "Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," kata dia.
Terkait dengan rencana unjuk rasa yang digelar FPI, Nawasi mengatakan, demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. "Namun dengan niat akan 'menduduki', memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainnya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum," kata dia. Sehingga jika hal tersebut terjadi, aparat penegak hukum sudah seharusnya bertindak demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers. “Itu sama dengan melindungi wujud kedaulatan rakyat.”